15 Mei 2025

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sidakarya

Pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2025, pukul 10.00 wita telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sidakarya bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Sidakarya, adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan, Ketua BPD Desa Sidakarya beserta anggota, Perbekel Desa Sidakarya beserta perangkat desa dan staf, Jero Bendesa Desa Adat Sidakarya, Tenaga Ahli Kota Denpasar, Ketua TP. PKK Desa Sidakarya, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Bidan Pustu Desa Sidakarya, Ketua KWT Karya Pangan Sari, Direktur BUMDes Sari Amreta Sudha, Ketua Karang Taruna Eka Dharma Karya, Ketua Kelompok Tani. Adapun materi yang di bahas acara Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk berupa Pendirian Koperasi Baru/Revitalisasi Koperasi/Mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
2. Sumber Modal Koprasi Desa Merah Putih
3. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih
4. Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih
5.Kegiatan Usaha Utama Koperasi Desa Merah Putih.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa yaitu :
1.Menyetujui Pembentukan Koperasi Baru dengan Nama Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya
2.Menyetujui Jumlah Setoran Simpanan Anggota :
a. Simpanan Pokok : Rp. 100.000/Orang
b. Simpanan Wajib : Rp. 10.000/bulan
3.Menyetujui Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya
4.Menyetujui Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya
5.Menyetujui Susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya
6.Menyetujui Kegiatan Usaha Utama Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya yaitu : Simpan Pinjam, Gerai Sembako, Klinik Desa, Apotek Desa, Cold Storage, Pergudangan/Lumbung Pangan, Logistik Desa.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.