TUGAS DAN WEWENANG PPID
TUGAS DAN WEWENANG PPID
Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas:
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Sidakarya;
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- Mewakili Desa Sidakarya dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi Publik oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Wewenang:
- Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
- Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Sidakarya;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
- Menunjuk PPID untuk mewakili Desa Sidakarya dalam proses penyelesaian sengketa informasi;
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada masyarakat;
- Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi terhadap Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
- Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
Wewenang:
- Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari perangkat/unit kerja yang berada dalam cakupan tugasnya;
- Mengoordinasikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Pejabat Fungsional dan/atau petugas yang terkait;
- Menentukan atau menetapkan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
- Menugaskan petugas untuk membuat, mengumpulkan, mengolah, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan Desa Sidakarya.
3. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)
Tugas:
- Melayani permintaan Informasi Publik, baik secara tertulis maupun secara daring/online;
- Menjamin ketersediaan dan percepatan layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara tepat, cepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan serta data Informasi Publik di Desa Sidakarya;
- Mendokumentasikan dan mengadministrasikan pelayanan Informasi Publik;
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Perbekel Desa Sidakarya melalui PPID.